Pedoman Baru Penagihan Debt Collector untuk Nasabah Pinjol
Pedoman Baru Penagihan Debt Collector untuk Nasabah Pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia baru saja merilis roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintech). Roadmap ini memiliki tujuan utama untuk mengatur ketentuan bagi para penyelenggara jasa finansial dan memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana utang, termasuk menerapkan etika dalam proses penagihan. Agusman menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Hotel Four Season Jakarta pada Minggu, 12 November 2023.
“Dalam penagihan, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika penagihan,” ujar Agusman.
Agusman menyoroti sejumlah aturan dan larangan yang harus diikuti oleh penyelenggara jasa finansial dalam melakukan penagihan. Dalam konteks ini, dia menyatakan bahwa penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau taktik negatif lainnya, termasuk unsur diskriminasi seperti ras, suku, dan agama dalam proses penagihan.
Dalam roadmap yang sama, OJK juga membatasi waktu penagihan kepada para nasabah. Agusman menjelaskan bahwa penyelenggara jasa hanya boleh melakukan penagihan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.
Terakhir, Agusman menegaskan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Ini berarti bahwa debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
“Jadi, jika terjadi kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” katanya.
Dalam hal ini, Harapannya, Roadmap dapat menciptakan lingkungan layanan finansial yang lebih adil, etis, dan bertanggung jawab di Indonesia. OJK berkomitmen untuk terus memonitor implementasi roadmap ini guna menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech di Tanah Air.
















