KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Keputusan tersebut diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta lembaga legislatif lainnya, pada Rabu malam (20/3/2024).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih dukungan sebanyak 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara sebanyak 40.971.906, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. mendapatkan suara sebanyak 27.040.878. Total surat suara sah yang terhitung adalah sebanyak 164.227.475 suara.
Sebelum penetapan tersebut, KPU RI telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional untuk 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mulai Rabu, 28 Februari hingga Senin, 18 Maret. Rekapitulasi nasional telah selesai pada Sabtu, 9 Maret hingga Rabu, 20 Maret pukul 19.00 WIB, yang mencakup 38 provinsi di tingkat nasional.
Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin hanya memenangi dua provinsi. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud tidak berhasil memenangkan satu pun provinsi.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. sebagai paslon nomor urut 3.
Selanjutnya, sesuai dengan peraturan KPU, pasangan calon yang memiliki keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.

















Selamat KPU