Kontroversi Terkait Penggunaan Face Recognition di KAI
Kontroversi Terkait Penggunaan Face Recognition di KAI. Belakangan ini, publik heboh dengan viralnya cerita penumpang kereta api yang mendapat perlakuan berbeda. Perlakuan tersebut hanya karena penumpang itu tidak menggunakan layanan Face Recognition di Stasiun Bandung. Namun, ternyata opsi verifikasi penumpang ini tidak hanya memunculkan kontroversi tetapi juga menyimpan sejumlah masalah.
Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, menyoroti beberapa aspek terkait penggunaan teknologi Face Recognition di KAI. Salah satu permasalahannya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait teknologi ini, terutama terkait kebijakan pemrosesan data.
Wahyudi mengemukakan pertanyaan tentang tujuan penggunaan Face Recognition, khususnya dalam konteks verifikasi dan autentikasi penumpang. Ia mempertanyakan kebutuhan menggunakan data biometrik jika tujuannya hanya untuk proses boarding, yang seharusnya tidak memerlukan data sejenis.
Ungkapan kekhawatiran lain adalah kurangnya klarifikasi dari KAI terkait kebijakan privasi terkait penggunaan Face Recognition. Wahyudi menekankan bahwa KAI baru melampirkan kebijakan privasi terkait aplikasi KAI Access, sedangkan kebijakan khusus untuk Face Recognition belum ditemukan.
Mengacu pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik termasuk dalam kategori data spesifik yang memerlukan perlindungan tingkat tinggi dan persetujuan penggunaan dari subyek data. UU PDP juga memberikan hak kepada masyarakat untuk menolak merekam data biometrik mereka oleh pihak lain.
Dalam menghadapi berbagai permasalahan terkait Face Recognition, Wahyudi mendesak KAI untuk memberlakukan moratorium terlebih dahulu dalam penggunaannya. Selain itu, ia meminta KAI untuk menghapus seluruh data rekam wajah yang telah dikumpulkan sebelumnya dan memberikan pemberitahuan kepada para pendaftar.
Wahyudi juga menyarankan agar jika KAI tetap ingin melanjutkan penggunaan Face Recognition, mereka sebaiknya bekerja sama dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, KAI tidak perlu menyimpan data rekam wajah penumpang, melainkan hanya mencocokkan hasil scan foto dengan data yang tersimpan di Dukcapil.
















