UU ITE Lagi-Lagi Kena Revisi Karena Banyak Masalah
UU ITE Lagi-Lagi Kena Revisi Karena Banyak Masalah. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Indonesia, setelah pengesahan pada tahun 2008 dan revisi pertama pada 2016. Kini berada dalam tahap revisi kedua. DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan draf revisi yang saat ini sedang dalam tahap persiapan untuk masuk ke pembahasan tingkat II.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I. Ia mengungkapkan bahwa perubahan dalam aturan tersebut adalah suatu kebutuhan. Menurutnya, UU ITE perlu relevan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum yang ada.
Budi juga mengakui beberapa masalah yang muncul dalam penerapan UU ITE. Salah satunya adalah penerapan norma yang bervariasi di berbagai tempat, mengakibatkan adanya anggapan bahwa norma-norma UU ITE itu multitafsir, karet, bahkan memberangus kemerdekaan pers dan mengancam kebebasan berpendapat.
Masalah lainnya adalah pandangan UU ITE yang belum memberikan perlindungan yang memadai bagi pengguna internet, khususnya anak-anak yang aktif menggunakan internet. Meskipun penggunaan layanan atau produk digital dapat memberikan manfaat besar, terdapat risiko bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan produk atau layanan digital tersebut harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak, sekaligus melindungi anak dari bahaya atau risiko fisik maupun psikis,” jelas Budi.
Revisi UU ITE juga melibatkan optimalisasi peran pemerintahan untuk membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Selain itu, pentingnya perkuatan pada layanan sertifikat elektronik ditekankan, mengingat penyelenggara sertifikat elektronik memberikan berbagai layanan selain tanda tangan elektronik.
Budi menambahkan bahwa UU ITE saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penyidikan tindak pidana siber. Semua perubahan ini diharapkan dapat membawa UU ITE menjadi regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan perlindungan hak-hak masyarakat.
















