Menkop UKM Sebut TitTok Shop Masih Melanggar Aturan
Menkop UKM Sebut TitTok Shop Masih Melanggar Aturan. Kembali menjadi sorotan, layanan belanja dari TikTok kini ditegur oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, karena dinilai masih melanggar aturan yang ada. Hal ini terkait dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan tersebut mengatur tata cara berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha yang beroperasi melalui sistem elektronik, termasuk platform-platform belanja online. Teten Masduki menyoroti bahwa TikTok, yang sebelumnya dikenal sebagai platform media sosial, kini juga berperan sebagai e-commerce.
Menurut Teten, TikTok masih berfungsi sebagai media sosial dan e-commerce dalam satu platform, sementara aturan mengharuskan untuk memisahkan keduanya. Ia menjelaskan bahwa meskipun TikTok berinvestasi dalam Tokopedia, TikTok tetap dianggap melanggar aturan dengan adanya TikTok Shop yang terintegrasi dengan media sosial.
Pernyataan Teten Masduki ini disampaikan di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, pada Senin (19/2/2024). Beliau menegaskan bahwa penting untuk menjaga agar ketentuan aturan terkait berusaha dan e-commerce dijalankan dengan baik agar tidak menimbulkan kerancuan dalam regulasi serta melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Dalam konteks ini, penegakan aturan dan peraturan yang jelas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan melalui platform elektronik seperti TikTok Shop. Semoga, klarifikasi dan penyesuaian yang diperlukan dapat segera dilakukan agar kegiatan usaha di ranah digital dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dan pengusaha.
















