Ketua KPU RI Bersyukur atas Penetapan Hasil Pemilu 2024
Ketua KPU RI Bersyukur atas Penetapan Hasil Pemilu 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dengan penuh rasa syukur mengumumkan bahwa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 telah ditetapkan. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu malam, 20 Maret 2024, di Gedung KPU RI, Jakarta.
Hasyim menyatakan, “Alhamdulillah dengan penuh rasa syukur KPU telah menetapkan hasil pemilu serentak 2024, yaitu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.” Penetapan hasil Pemilu dilakukan pada pukul 22.19 WIB pada hari yang sama.
Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari pembentukan penyelenggara pemilu hingga pemungutan suara di dalam maupun di luar negeri. Hasyim menjelaskan bahwa ini bukanlah pekerjaan yang mudah, namun berkat kerja keras dan kerja sama dari semua pihak, pemilu dapat berjalan lancar.
Selain itu, Hasyim juga mengungkapkan terima kasih kepada semua peserta pemilu 2024 atas kerja sama dan dukungan yang diberikan. Tak lupa, ia juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, DPR RI, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta lembaga dan kementerian lainnya, termasuk pemerintah daerah.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan terpilih pada Pilpres 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 suara.
Total surat suara sah pada Pemilu 2024 berjumlah 164.227.475 suara. Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.
Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Pasangan calon yang memiliki keberatan terhadap hasil pemilihan dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, sementara pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI dijadwalkan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyimpulkan dengan harapan bahwa hasil pemilu ini akan membawa negara ke arah yang lebih baik, serta memperkuat demokrasi dan kestabilan politik di Indonesia.
















