Penangkapan Konten Kreator yang Diduga Penistaan Agama
Penangkapan Konten Kreator yang Diduga Penistaan Agama. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang diduga melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok.
Menurut keterangan tertulis yang diterbitkan di Jakarta pada Selasa, Ade Safri menjelaskan bahwa pada Senin, 22 April 2024, tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan sebuah akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video berisi konten SARA.
Video tersebut berisi penyebaran kebencian berbasis SARA dan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik menetapkan GNAP sebagai tersangka.
Pada Senin, 22 April 2024, pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP sebagai tersangka. Tersangka kemudian ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.
Selain penangkapan tersangka, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, satu akun TikTok dengan username @galihloss3, satu alamat email galihlos2911@gmail.com, satu kartu SIM dengan nomor 089653703774, dan satu set mikropon.
Rencana tindak lanjut termasuk pemeriksaan oleh ahli, pelengkapan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengiriman berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian lebih lanjut.
GNAP dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP, dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sebelumnya, terdapat video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @Galihloss3 yang diduga melakukan penistaan agama. Dalam konten tersebut, pengguna TikTok tersebut melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur, yang pada akhirnya menyebut serigala sebagai hewan yang dapat mengaji.
















