Jakarta, 26/6 (ANTARA) – Dalam upaya menjaga kualitas hunian terjangkau yang ditempati oleh peserta Program Penerima Manfaat Kredit Kepemilikan Rumah Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (PM KPR FPPR), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan secara rutin.
Menurut pernyataan tertulis Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, di Jakarta pada hari Senin, pengawasan tersebut dilakukan secara berkala di empat lokasi, yaitu Menara Samawa dan Menara Swasana Nuansa Pondok Kelapa Jakarta Timur, Menara Kanaya Nuansa Cilangkap Jakarta Timur, Bandar Kemayoran Jakarta Utara, dan Sentraland Cengkareng Jakarta Barat.
Selain itu, DPRKP juga memastikan bahwa pemantauan dan pengawasan dilaksanakan dengan melakukan kunjungan langsung ke setiap unit hunian (door to door) dengan melibatkan pengelola. Pengawasan ini mencakup pengecekan penggunaan air, listrik, dan penggunaan tempat parkir kendaraan oleh penghuni yang merupakan peserta program PM KPR FPPR.
Retno menyampaikan, “Kami mengimbau kepada penghuni unit untuk mematuhi seluruh aturan dan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan, keamanan, dan kenyamanan bersama.”
Syarat-syarat untuk mendaftar hunian terjangkau, seperti yang diungkapkan dalam akun Instagram @dinasperumahan.jakarta, antara lain memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, tidak memiliki rumah lain yang terbukti dengan surat keterangan lurah, serta tidak sedang menerima subsidi perumahan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, penghuni juga harus memiliki akta nikah dari instansi berwenang jika sudah menikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), batas penghasilan maksimal sebesar Rp14,8 juta, dan memenuhi persyaratan akad kredit sesuai dengan peraturan perbankan.
Batasan penghasilan sebesar Rp14,8 juta merupakan batas tertinggi penghasilan bagi masyarakat berpendapatan rendah yang belum menikah atau pasangan suami istri, dan menjadi kriteria penghasilan rumah tangga terbesar yang memenuhi syarat untuk memperoleh kemudahan dalam memiliki rumah.
Pelanggaran
Dalam konteks pelanggaran, terdapat indikasi adanya praktik penyewaan rumah DP 0 rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang seharusnya dilarang. DPRKP telah memanggil pemilik unit, yakni saudara HR dan saudari KN, pada Jumat (23/6).
Retno menyatakan bahwa pemilik unit tersebut mengakui pelanggaran aturan penghunian dengan niat menyewakan unitnya
kepada pihak lain melalui media sosial sejak tanggal 16 Juni 2023. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pemilik unit untuk melanjutkan KPR FPPR karena suaminya terkena PHK pada bulan Maret 2023 dengan memiliki tanggungan dua anak batita.
Pemilik unit tersebut juga menyatakan niatnya untuk mengajukan permohonan penghentian KPR FPPR secara tertulis kepada Bank DKI dan telah memahami konsekuensi dari permohonan tersebut. Selama proses permohonan penghentian KPR FPPR, pemilik unit tidak akan menggunakan rumah yang diperoleh melalui FPPR dari Pemprov DKI Jakarta.
Retno berjanji akan memfasilitasi pertemuan pasangan tersebut dengan Bank DKI dan Perumda Sarana Jaya untuk membahas permohonan penghentian KPR FPPR yang telah diajukan.
















