Medan, 27/6 (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumatera Utara, mengadakan program unik berupa penyuluhan hukum bagi para narapidana yang sedang di bina. Kolaborasi antara lembaga tersebut dan tim penyuluh hukum elPDKP Sumatera Utara telah menciptakan kegiatan yang menarik.
Dalam acara ini, mereka mengusung tema menarik berjudul “Menggapai Keadilan Hukum dan Hak Melalui Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali”. Dengan tujuan utama memberikan pemahaman kepada para narapidana, khususnya yang terlibat dalam kasus narkotika, mengenai hak-hak mereka dan pentingnya mengetahui opsi upaya hukum yang luar biasa.
Ibnu Taqwim, Kasi Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, mengungkapkan apresiasi kepada tim elPDKP Sumatera Utara yang secara sukarela memberikan penyuluhan hukum kepada narapidana di Lapas Narkotika Langkat.
Acara ini dihadiri oleh John Ganesha Siahaan, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan PDKP Bangka Belitung, sebagai narasumber yang berkompeten. Siahaan bertujuan memberikan pemahaman kepada narapidana bahwa mereka memiliki hak-hak dan opsi upaya hukum yang luar biasa jika mereka merasa terjadi kesalahan dalam putusan pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan.
Selain itu, Siahaan juga menjelaskan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau bukti baru yang tidak tersedia pada persidangan sebelumnya, para narapidana berhak mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus mereka.
Setelah sesi penyuluhan, dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi yang melibatkan narapidana dan pemateri. Hal ini menciptakan suasana interaktif yang memungkinkan narapidana untuk berpartisipasi aktif dalam acara tersebut.
















