Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan. Kenaikan ini diusulkan sebesar 8% untuk ASN Pusat, Daerah, TNI, dan Polri, serta 12% untuk pensiunan. Tujuannya adalah mendukung transformasi ekonomi dengan memperkuat reformasi birokrasi agar lebih efisien dan profesional. Ini merupakan kenaikan gaji kedua dalam masa pemerintahan Jokowi setelah tahun 2019. Sebelumnya, kenaikan tertinggi terjadi pada 2009 dengan angka 15% pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kenaikan ini diyakini akan meningkatkan kinerja ASN dan mendukung pembangunan nasional.
Source:
cnbc indonesia
















