Singapura telah menggantikan Hong Kong sebagai negara dengan perekonomian paling bebas di dunia. Ini merupakan prestasi yang diumumkan oleh Fraser Institute, lembaga pemikir Kanada. Faktor-faktor yang menyebabkan Singapura meraih posisi ini termasuk kemudahan perdagangan internasional, kebebasan dalam berkompetisi di pasar, dan peraturan bisnis yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Laporan ini mencatat perubahan signifikan, di mana Hong Kong, yang selama ini menduduki peringkat pertama, kini berada di peringkat kedua. Hal ini menjadi contoh bagaimana kebebasan ekonomi berkaitan erat dengan kebebasan sipil dan politik. Laporan tersebut didasarkan pada data tahun 2021 dan membandingkan lebih dari 165 yurisdiksi.
Kenaikan peringkat Singapura disebabkan oleh perbaikan dalam ukuran pemerintahan dan regulasi. Ini menegaskan posisi Singapura sebagai pusat bisnis global yang menawarkan lingkungan kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
















