Mendag Zulkifli Hasan Mengeluarkan Permendag 31 Tahun 2023 untuk Mengatur E-commerce dan Melindungi Data Pribadi
Pada 27 September 2023, Mendag Zulkifli Hasan menerbitkan Permendag 31 Tahun 2023, menggantikan Permendag 50 tahun 2020, yang mengatur e-commerce di Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, mencegah monopoli, dan mengamankan data pribadi.
Penerbitan regulasi ini juga sebagai respons terhadap kontroversi TikTok Shop yang dituduh merugikan UMKM lokal dan platform e-commerce lainnya.
Source:
cnbc indonesia
















