Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan, membantah kabar tentang larangan bisnis social commerce seperti TikTok Shop. Sebaliknya, pemerintah mengatur tata niaga di platform digital untuk menciptakan persaingan yang sehat.
Pemerintah baru saja merilis Permendag No. 31 Tahun 2023 yang merevisi regulasi sebelumnya (Permendag No. 50 Tahun 2022). Salah satu perubahan utama adalah larangan media sosial berfungsi sebagai e-commerce.
Mendag menekankan pentingnya regulasi dalam perdagangan digital dan bahwa kompetisi harus diatur untuk mencapai keadilan. Tujuan regulasi ini adalah menciptakan kerangka kerja yang adil bagi semua pelaku bisnis online, termasuk social commerce dan e-commerce konvensional.
Ini bukan tentang melarang inovasi, melainkan tentang menciptakan persaingan yang adil dan melindungi UMKM serta mencegah dominasi pasar oleh satu entitas. Dalam era perdagangan digital, regulasi diperlukan untuk melindungi konsumen dan memastikan akses yang setara bagi semua pelaku bisnis.
















