Kementerian Perdagangan Indonesia merilis revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang mengusulkan larangan bagi media sosial untuk berfungsi ganda sebagai platform e-commerce. TikTok Shop berpotensi menjadi korban pertama dari kebijakan ini, sementara Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mendukung pembatasan tersebut.
Gibran melihat bahwa platform e-commerce yang dijalankan melalui media sosial merugikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Dia juga mencatat ketidakseimbangan persaingan antara produk lokal dan impor di TikTok Shop. Selain itu, praktik shadow banning juga merugikan brand lokal dengan menyembunyikan kontennya dari pengguna TikTok.
Langkah pemerintah bertujuan melindungi bisnis dalam negeri dan mendukung UMKM, memastikan persaingan yang adil di pasar digital yang berkembang pesat. Dampak kebijakan ini terhadap industri e-commerce akan terlihat seiring berjalannya waktu.
















