Berita baik bagi pekerja aktif: BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu PHK atau resign. Namun, pencairan hanya sebagian, yaitu 10% atau 30% dari total saldo. Dana 30% dapat digunakan untuk membeli rumah tunai atau kredit. Sisa saldo dapat dicairkan saat berhenti bekerja. Walaupun fleksibel, bijaksanalah dalam mengelola dana ini dengan saran ahli keuangan.
Source:
cnbc indonesia
















