Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C kini semakin efisien berkat aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam artikel ini, kami akan merangkum langkah-langkah singkat untuk memperpanjang SIM Anda secara online, menghindari antrean dan kerumitan.
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri: Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store. Instal aplikasi dan buat akun menggunakan petunjuk yang diberikan.
- Masukkan Nomor SIM: Setelah mendaftar, input nomor SIM Anda ke dalam aplikasi untuk melihat masa berlaku SIM Anda.
- Pilih Opsi Perpanjangan: Pilih opsi perpanjangan dan lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi. Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp 80 ribu, sementara SIM C senilai Rp 75 ribu.
- Verifikasi dan Pengiriman: Lakukan verifikasi sesuai instruksi yang diberikan oleh aplikasi. Setelah verifikasi berhasil, SIM baru Anda akan dikirimkan ke alamat terdaftar.
Syarat dan Ketentuan:
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan paling lambat 90 hari sebelum masa berlaku habis.
- Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dari tanggal penerbitan.
Kesimpulan: Dengan aplikasi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM A dan C menjadi lebih cepat dan praktis. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM dengan mudah, menghemat waktu, dan menghindari kerumitan proses konvensional. Jangan lagi khawatir tentang antrean, nikmati kenyamanan perpanjangan SIM secara online!
















