Regulator Eropa Peringatkan Platform Media Sosial Terkait Konflik Israel-Hamas: Dapatkah Amerika Serikat Melakukan Hal yang Sama?
Pascapecahnya konflik Israel-Hamas, regulator Eropa seperti Meta, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter) menerima peringatan tegas dari Komisioner Eropa untuk pasar internal, Thierry Breton, terkait disinformasi dan postingan kekerasan terkait konflik tersebut. Breton mengingatkan pemilik X, Elon Musk, bahwa pelanggaran terhadap undang-undang kawasan tentang postingan online ilegal dapat berdampak pada bisnis mereka, dengan ancaman hukuman jika ketidakpatuhan terus berlanjut.
Peringatan ini menciptakan ketegangan dengan pendekatan yang ada di Amerika Serikat, di mana Amandemen Pertama konstitusi melindungi berbagai jenis ujaran kebencian. Upaya pemerintah AS untuk memaksa platform-platform media sosial memoderasi misinformasi mengenai pemilu dan Covid-19 telah menjadi subjek gugatan hukum. Meski Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kasus ini, banyak ahli hukum berpendapat bahwa Amerika Serikat memiliki pembatasan yang lebih ketat terhadap campur tangan pemerintah dalam konten online.
Menurut Kevin Goldberg, pakar Amandemen Pertama di Freedom Forum, pemaksaan oleh regulator seperti yang terjadi di Uni Eropa dapat dianggap sebagai bentuk peraturan, bahkan tanpa ancaman tindakan penegakan hukum. Sementara di Eropa, platform online yang gagal mematuhi regulasi DSA dapat dikenai denda hingga 6% dari pendapatan tahunan global mereka.
Namun, di Amerika Serikat, ancaman hukuman dari pemerintah bisa menimbulkan risiko terhadap kebebasan berekspresi. Para ahli memperingatkan bahwa pemerintah AS harus berhati-hati dalam meminta platform media sosial untuk memantau konten secara ketat, tanpa menghadirkan ancaman tindakan hukum atau penalti yang mengancam kebebasan berbicara. Apakah Amerika Serikat akan mengambil langkah serupa dengan regulator Eropa dalam mengatasi disinformasi online tetap menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
















