OJK dan Kemkominfo baru-baru ini merilis daftar 288 Pinjol ilegal di Indonesia. Ini adalah peringatan serius tentang bahaya utang dengan perusahaan-perusahaan ini.
Bahaya Meminjam dari Pinjol Ilegal:
- Bunga Tinggi: Pinjol ilegal menerapkan bunga tinggi yang memperburuk utang.
- Praktik Penagihan Ilegal: Ancaman dan praktik penagihan yang ilegal merugikan psikologis dan finansial.
- Ketidakamanan Data: Data pribadi peminjam dapat disalahgunakan.
- Pengaduan Hukum: Risiko pengaduan hukum dan tindakan merugikan.
Cara Melindungi Diri Anda:
- Periksa Daftar: Pastikan perusahaan Pinjol tidak terdaftar sebagai ilegal oleh OJK dan Kemkominfo.
- Periksa Izin: Pastikan perusahaan memiliki izin resmi dari OJK.
- Bandingkan Bunga: Bandingkan suku bunga dan biaya pinjaman dengan penyedia Pinjol resmi.
- Pahami Ketentuan: Baca dan pahami ketentuan dan syarat pinjaman dengan seksama.
Melindungi diri Anda dari Pinjol ilegal adalah langkah penting dalam menjaga keuangan dan privasi Anda.
Source:
cnbc
















