Suami Sandra Dewi Tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Timah
Suami Sandra Dewi Tersangka TPPU dalam Kasus Korupsi Timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dengan tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Dalam kasus TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujar Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Kamis.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh kejaksaan karena diduga Harvey terlibat dalam pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah.
Meskipun demikian, Kuntadi tidak memberikan detail mengenai proses pencucian uang yang dilakukan Harvey dalam kasus ini.
Hingga saat ini, Kuntadi dan tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini.
Sebelumnya, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, telah mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 174 saksi dalam kasus ini dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
Di antara 16 tersangka tersebut terdapat SW alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, terdapat juga HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Serta, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN, SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dan ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Sementara itu, dua tersangka yang menarik perhatian publik adalah Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dan menjabat sebagai manager PT QSE, serta Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan dengan inisial TT.
















