Telegram Akan Diblokir Kemkominfo karena Konten Judi Online
Telegram Akan Diblokir Kemkominfo karena Konten Judi Online. Layanan pesan singkat Telegram menghadapi ancaman pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Indonesia. Hal ini disebabkan oleh ketidakkooperatifan Telegram dalam memberantas konten judi online yang beredar di platformnya.
Peringatan dari Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan peringatan tegas kepada Telegram agar segera bekerja sama dengan pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online. “Saya peringatan kepada platform Telegram kalau tidak kooperatif akan saya tutup,” tegas Budi Arie dalam konferensi pers tentang perkembangan terbaru pemberantasan judi online pada Senin (27/5/2024).
Tren Judi Online di Telegram
Menkominfo mengamati adanya tren peningkatan penggunaan Telegram sebagai platform untuk memfasilitasi kegiatan judi online. Meskipun Google telah menunjukkan komitmen untuk menangani masalah ini, Telegram dinilai belum memberikan respons yang memadai.
Ancaman Denda
Menkominfo menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta per konten kepada penyelenggara platform digital yang masih membiarkan konten judi online tersebar. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” ujarnya.
Langkah ini diambil berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan perubahannya, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
Dasar Hukum Pengenaan Denda
Budi Arie menyatakan bahwa denda terhadap platform digital akan dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo.
Tindakan terhadap ISP
Selain menargetkan platform digital, Menkominfo juga mengeluarkan peringatan kepada penyedia layanan internet (ISP) yang diketahui melayani aktivitas judi online. Budi Arie menegaskan bahwa pihaknya akan mencabut izin operasional perusahaan ISP yang melanggar dan akan mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut kepada publik.
Kesimpulan
Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan mengancam memblokir Telegram jika tidak kooperatif dan menjatuhkan denda besar kepada platform digital yang melanggar. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran konten ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Bagi pengguna Telegram dan platform digital lainnya, penting untuk tetap waspada dan mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.
















