Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akan segera menandatangani revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini mengatur tata kelola dalam perdagangan digital.
Salah satu aspek utama dalam revisi ini adalah penggunaan media sosial. Menurut Zulhas, media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi, yang berarti platform social commerce hanya dapat memfasilitasi promosi barang atau jasa. Transaksi langsung atau pembayaran melalui media sosial tidak akan diizinkan.
Analogi yang digunakan adalah bahwa media sosial adalah seperti platform digital yang berfungsi untuk mempromosikan produk, mirip dengan iklan televisi, namun tidak untuk menerima pembayaran langsung.
Revisi ini telah melalui berbulan-bulan diskusi dan diharapkan akan memberikan kerangka kerja yang lebih jelas untuk perdagangan digital di Indonesia.
















