Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan rencana penandatanganan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) No. 50 Tahun 2020. Revisi ini bertujuan untuk mengatur lebih ketat industri e-commerce di Indonesia.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah regulasi impor produk asing, terutama yang telah menyebabkan kekhawatiran terhadap UMKM lokal. Produk-produk asal China dengan harga rendah di platform e-commerce telah menciptakan persaingan yang tidak sehat.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa produk yang termasuk dalam “positive list” harus memenuhi persyaratan yang sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikat halal, izin BPOM, dan standar kualitas. Selain itu, beberapa produk akan dimasukkan ke dalam “negative list” yang akan dikenakan pajak lebih tinggi, dan mungkin diimbau untuk tidak diimpor dari luar negeri, seperti batik, yang merupakan produk buatan Indonesia.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi UMKM lokal dan menciptakan persaingan yang lebih sehat dalam industri e-commerce di Indonesia.
















