Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait social commerce yang sedang booming, terutama lewat TikTok Shop. Pemerintah Indonesia segera merespons dengan merancang aturan yang akan melarang media sosial menjadi platform jual-beli barang online, seperti e-commerce.
Para menteri ekonomi telah membahas regulasi social commerce dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa media sosial hanya akan diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, sebagaimana perannya pada media konvensional seperti televisi atau radio.
Ini adalah langkah awal pemerintah dalam mengatur social commerce dan mencegah potensi masalah dalam perdagangan online melalui platform media sosial.
















