Peringatan Tegas Uni Eropa kepada TikTok terkait Penyebaran Konten Ilegal
Pada tanggal 11 Oktober 2023, Komisioner Uni Eropa, Thierry Breton, mengirim surat peringatan kepada CEO TikTok, Shou Zi Chew, menyangkut dugaan penyebaran berita palsu dan memprovokasi mengenai konflik Hamas-Israel di platform TikTok. Breton menegaskan bahwa Uni Eropa telah menemukan bukti penggunaan TikTok untuk menyebarkan konten ilegal dan disinformasi terkait perang antara Hamas dan Israel. TikTok diberi batas waktu 24 jam untuk memberikan tanggapan terhadap tudingan ini.
Dalam suratnya, Breton menekankan kewajiban TikTok untuk melindungi pengguna, terutama anak-anak dan remaja, dari konten yang menggambarkan kekerasan, penculikan, dan materi lainnya yang tidak pantas. Ia menuntut agar TikTok bertindak dengan cepat, teliti, dan obyektif dalam menghapus berita palsu di platformnya, terutama karena banyak generasi muda yang menggunakan TikTok sebagai sumber berita.
Berlandaskan Undang-Undang Layanan Digital baru Uni Eropa, TikTok diwajibkan memantau dan menghapus konten ilegal seperti materi teroris atau ujaran kebencian. Perusahaan juga diminta untuk mengungkapkan prosedur mereka terkait pemantauan dan penghapusan konten ilegal tersebut.
Breton menekankan bahwa jika TikTok tidak mematuhi regulasi ini, Uni Eropa mengancam akan memberlakukan denda sebesar 6 persen dari pendapatan tahunan perusahaan. Dalam suratnya, ia juga meminta TikTok untuk meningkatkan upaya mereka dalam menghapus konten ilegal dan bekerja sama dengan penegak hukum. CEO TikTok, Shou Zi Chew, diminta untuk merespons surat tersebut dalam waktu 24 jam.
Peringatan ini tidak hanya ditujukan kepada TikTok. Sebelumnya, Breton juga telah mengirimkan surat serupa kepada Mark Zuckerberg, pemilik Meta yang mengelola WhatsApp, Facebook, dan Instagram, serta kepada Elon Musk, pemilik X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter). Tindakan ini menegaskan keseriusan Uni Eropa dalam memastikan bahwa platform-platform besar mematuhi peraturan ketat terkait penyebaran konten ilegal dan disinformasi di era digital yang semakin kompleks ini.
















