ASN Dilaporkan Langgar Netralitas pada Pemilu 2024
ASN Dilaporkan Langgar Netralitas pada Pemilu 2024. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap bahwa sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan telah melakukan pelanggaran netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara nasional. Maria Ivonne Tarigan, Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, mengungkapkan data ini di Gedung Sate Bandung pada hari Rabu.
Menurut Maria, sebagian besar pelanggaran netralitas ASN terjadi di Sulawesi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 143 ASN telah terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi para ASN. Sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti dengan tegas.
Maria menjelaskan bahwa ada tiga kategori pelanggaran: ringan, sedang, dan berat, masing-masing dengan sanksi yang berbeda. Pelanggaran ringan terjadi saat pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral seperti permintaan maaf. Namun, ketika sudah terjadi calon kontestasi, kategori pelanggaran meningkat menjadi sedang hingga berat.
Jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 didominasi oleh keberpihakan ASN di media sosial, seperti memberikan like, comment, share, dan sebagainya. Maria mengingatkan bahwa tindakan seperti ini, meskipun dianggap sepele oleh sebagian orang, sebenarnya masuk dalam kategori pelanggaran sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pusat.
Sanksi untuk pelanggaran netralitas ASN sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait disiplin ASN. Mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat dapat menjadi konsekuensi dari pelanggaran tersebut.
KASN mengingatkan agar ASN selalu menjaga netralitasnya terutama dalam konteks proses demokrasi seperti Pemilu. Peran ASN yang netral menjadi kunci penting dalam menjaga integritas proses demokrasi yang berjalan dengan adil dan transparan.
















