Australia Undang Indonesia untuk Belajar Aturan Publisher Rights
Australia Undang Indonesia untuk Belajar Aturan Publisher Rights. Australia telah menjadi percontohan bagi Indonesia dalam penerapan aturan Publisher Rights, yang membawa Indonesia diundang untuk mempelajarinya secara langsung. Langkah ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo pada Jumat (3/5/2024).
Menurut Usman, Australia telah memiliki aturan serupa yang dikenal dengan sebutan News Bargaining Code. Aturan ini, menurutnya, berada di bawah kewenangan lembaga seperti KPPU di Australia. Indonesia diundang untuk belajar tentang penerapan aturan ini.
“Baru rencana ini ya, kita sudah berkomunikasi Australia akan mengundang kita untuk belajar bagaimana menerapkan Publisher Rights,” ujar Usman.
Pemerintah Indonesia masih menunggu undangan resmi dari Australia. Mereka akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menentukan waktu kunjungan Kominfo ke sana.
“Australia sangat welcome untuk mengundang kita, sebab kita ini negara Asia pertama yang punya aturan terkait platform global, jadi mereka antusias untuk memberi kita ruang belajar,” jelasnya.
Perlu dicatat bahwa Facebook sebelumnya sempat memblokir konten berita di Australia sebagai respons terhadap aturan News Bargaining Code pada tahun 2021. Namun, akhirnya Facebook menyerah dan setuju untuk membayar untuk berita yang ditampilkan di platform mereka.
Terbaru, pada April 2024, Facebook kembali mengumumkan bahwa mereka menghentikan pembayaran untuk konten berita di Australia dan menutup tab berita bagi pengguna di negara tersebut, seperti yang dilaporkan oleh The Guardian.
Publisher Rights sendiri telah resmi disahkan di Indonesia pada Hari Pers Nasional 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa platform digital mendukung jurnalisme berkualitas dan membagi monetisasi berita kepada perusahaan media.
Usman menegaskan bahwa aturan tersebut dilaksanakan karena bersifat wajib. Platform digital diharapkan mau berbagi pendapatan dengan media yang mempublikasikan berita di platform mereka.
“Karena memang bagi sejumlah platform, konten berita adalah sumber pendapatan. Tuntutan aturan ini untuk mau berbagi pendapatan ke media. Karena mereka sudah mendapatkan situasi gratis, lalu dimonetisasi oleh mereka. Masa enggak mau [bayar],” ungkap Usman.
Sebelum aturan tersebut diundangkan, beberapa platform telah bekerja sama dengan perusahaan media. Hal ini menunjukkan langkah konkret dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Aturan tersebut mengatur berbagai hal yang mendukung kerja media, termasuk bentuk kerja sama antara perusahaan media dengan platform digital, seperti kerja sama lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat berita.
















