Bawaslu RI Siap Menjalankan Putusan MK Terkait Pilpres 2024
Bawaslu RI Siap Menjalankan Putusan MK Terkait Pilpres 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam konteks ini, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu siap untuk menjalankan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kami harus siap. Namanya penyelenggara pemilu, ya, ketika ditugaskan perintah Undang-Undang dan perintah pengadilan, maka penyelenggara pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” ungkap Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada hari Minggu.
Bagja menekankan bahwa Bawaslu akan bersiap untuk melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) jika MK memutuskan demikian terkait hasil PHPU Pilpres 2024. “Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” tegasnya.
Sebelumnya, MK dijadwalkan akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Selain itu, mereka juga memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 serta memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak dalam perkara tersebut mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April. Selanjutnya, dari tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.
















