Bolehkah Beli Hewan Kurban Pakai Pinjol?
Bolehkah Beli Hewan Kurban Pakai Pinjol? Musim ibadah haji telah tiba, dan kurang dari sebulan lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Pada hari tersebut, salah satu ibadah yang sangat dianjurkan adalah menyembelih hewan kurban. Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah balig, berakal, dan mampu secara ekonomi.
Namun, pertanyaan sering muncul: Bolehkah berkurban dengan cara berutang atau mengambil cicilan dari layanan pinjaman online (pinjol)?
Menurut pandangan Muhammadiyah yang dikutip dari laman resmi mereka, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan harta. Artinya, jika seorang umat memiliki harta yang cukup namun tidak menyembelih hewan kurban, hal tersebut dianggap tidak disukai oleh agama. Sebaliknya, orang yang tidak mampu secara ekonomi tidak dianjurkan untuk melaksanakan kurban.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Jika sampai harus berutang, itu menandakan bahwa orang tersebut belum mampu untuk berkurban.
Namun, ada kondisi tertentu di mana seseorang bisa mengambil dana talangan terlebih dahulu untuk berkurban. Misalnya, pegawai yang memiliki pekerjaan tetap tetapi sedang menunggu hari gajian, atau orang yang memiliki deposito yang belum jatuh tempo, atau mereka yang memiliki hasil kebun yang menjanjikan. Dalam situasi seperti ini, orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya cair.
Berkurban adalah bagian dari syiar agama sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama manusia, karena daging kurban dibagikan kepada orang lain, khususnya fakir dan miskin. Oleh karena itu, niat dan kemampuan finansial sangat penting dalam melaksanakan ibadah ini agar dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan anjuran agama tanpa menambah beban finansial yang tidak perlu.
Dengan memahami ketentuan dan pertimbangan ini, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban dengan bijak dan sesuai kemampuan, sehingga tetap bisa menjalankan syiar agama dan berbagi dengan sesama tanpa harus menanggung beban utang.
















