BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Tetap Sama Meskipun Ada KRIS
BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Tetap Sama Meskipun Ada KRIS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan bahwa iuran yang berlaku saat ini tetap sama meskipun akan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini diumumkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (16/5/2023).
Menurut Rizzky Anugrah, iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang masih berlaku. “Jadi, masih ada kelas dan iuran yang sama,” katanya.
Aturan sebelumnya membagi skema perhitungan iuran ke dalam beberapa aspek. Pertama, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Kedua, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta.
Iuran untuk keluarga tambahan PPU dan kerabat lainnya dari PPU memiliki perhitungan sendiri, termasuk bagi veteran dan perintis kemerdekaan.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan. Namun, denda dikenakan apabila peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap setelah 45 hari status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan dihitung sebagai persentase dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Dengan demikian, meskipun akan diterapkan KRIS, iuran BPJS Kesehatan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
















