Cek Skor Kredit Tanpa BI Checking: Layanan SLIK dari OJK
Cek Skor Kredit Tanpa BI Checking: Layanan SLIK dari OJK. Pada era digital ini, pengecekan skor kredit menjadi langkah penting dalam berbagai transaksi keuangan. Pergeseran dari BI Checking ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk memantau riwayat kredit mereka.
OJK memperkenalkan SLIK sebagai layanan alternatif yang dapat diakses melalui laman Idebku, yakni idebku.ojk.go.id. Melalui platform ini, masyarakat dapat melihat informasi riwayat kredit mereka dari layanan perbankan hingga lembaga keuangan lainnya.
Rencana Pengembangan Layanan
Selain menggantikan BI Checking, OJK memiliki rencana untuk memperluas layanan SLIK. Salah satunya adalah dengan mengintegrasikan pengajuan peminjaman melalui pinjaman online (pinjol) ke dalam sistem ini. Untuk mendukung langkah ini, OJK tengah menggodok pembentukan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, Pusdafil diharapkan dapat memonitor data transaksi secara harian. “Kita berharap ada pusdafil, karena dengan ini data transaksi pendanaan lending bisa dimonitor harian, dan bisa connect dengan SLIK OJK. Jadi bisa digunakan untuk pantau kelayakan pemberian kredit dan memastikan nasabah sehat,” ungkap Agusman.
Persyaratan dan Cara Mengecek Skor Kredit Melalui Idebku
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SLIK, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, tergantung pada jenis debitur. Berikut adalah syarat-syarat untuk debitur perseorangan, badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.
Syarat Debitur Perseorangan:
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha:
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang Meninggal Dunia:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cara Mengecek Skor Kredit Online Melalui Idebku:
- Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
- Klik tombol pendaftaran
- Isi data yang diminta, dari jenis debitur hingga nomor identitas
- Unggah foto identitas sesuai petunjuk
- Setelah data sesuai, tekan tombol Ajukan Permohonan
- Periksa status permohonan dengan menekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat satu hari setelah permohonan selesai. Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif memantau dan meningkatkan kesehatan keuangan mereka melalui layanan SLIK.
















