Dampak Kepindahan IKN: DKI Jakarta Alami Penurunan
Dampak Kepindahan IKN: DKI Jakarta Alami Penurunan. Rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan memberikan dampak serius. Dampak ini terjadi pada penerimaan daerah DKI Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati, berpendapat. Menurutnya, hasil dari studi pemerintah DKI Jakarta, kepindahan ini akan menyebabkan penurunan penerimaan daerah hingga 9,18%.
Dalam hal ini, asumsi dasar perhitungan ini berdasarkan pada paparan Badan Pusat Statistik DKI Jakarta yang menyebutkan bahwa kepindahan pusat negara akan menyebabkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DKI Jakarta turun sebesar 9,18%. Lusiana menjelaskan bahwa pendapatan daerah DKI Jakarta pada tahun 2023 telah mencapai Rp 43 triliun. Dengan kepindahan ibu kota, perkiraannya DKI Jakarta akan kehilangan sekitar Rp 4 triliun dari pendapatan tersebut.
Yang membuat situasi semakin rumit adalah rencana pemindahan kantor pusat kementerian dan lembaga dari Jakarta ke IKN. Pemerintah menargetkan bahwa 25% Pegawai Negeri Sipil pemerintah pusat yang ada di Jakarta akan pindah ke IKN setiap tahunnya. Hal ini diperkirakan akan menurunkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh Jakarta. “DBH kita pasti turun karena Pajak Penghasilan (PPh) semua kantor pusatnya kementerian lembaga ada di Kalimantan Timur, otomatis ini sangat turun, jadi dari satu sisi PDRB turun, dana transfer kita juga akan turun. Inilah yang harus dipersiapkan oleh DKI,” ungkap Lusiana.
Dalam menghadapi tantangan ini, Lusiana menekankan perlunya persiapan infrastruktur yang matang serta mencari sumber pendapatan lainnya. DKI Jakarta juga tengah berupaya menjadi kota global, sehingga investasi dalam infrastruktur dan sumber daya manusia harus menjadi prioritas untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
















