Chris Achter, seorang pengusaha pertanian, didenda hampir Rp1 miliar karena menggunakan emoji jempol dalam percakapannya. Emoji tersebut mengundang perbedaan penafsiran antara Achter dan South West Terminal, yang menganggapnya sebagai persetujuan atas kontrak. Setelah perdebatan hukum yang melibatkan 24 contoh emoji, hakim memutuskan bahwa emoji jempol adalah bentuk tanda tangan Achter dan mengenakan denda senilai 82 ribu Kanada atau sekitar Rp925 juta. Ini menggambarkan bagaimana penggunaan emoji dalam konteks hukum bisa memiliki konsekuensi serius.
Source:
cnbc indonesia
















