Facebook mengumumkan niatnya untuk memblokir konten berita jika pemerintah Indonesia menerapkan aturan Publisher Rights. Aturan Publisher Rights mengharuskan platform digital seperti Google dan Facebook membayar atas konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita. Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa aturan ini menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia.
Rafael Frankel, Director of Public Policy Meta untuk Asia Tenggara, mengungkapkan bahwa Meta akan mengikuti kebijakan serupa di Indonesia seperti yang telah mereka lakukan di Kanada. Meta, perusahaan yang mengelola Facebook, kini telah membatasi penyebaran konten berita yang dipublikasikan di platformnya. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan terhadap penerapan aturan serupa di Kanada, yang memaksa perusahaan digital membayar untuk konten berita yang ditampilkan di platform mereka.
Rafael mengakui bahwa pembatasan ini berpotensi merugikan pengguna Facebook dengan mengurangi akses mereka terhadap berita. Ia mengungkapkan bahwa Meta sebenarnya tidak ingin mengambil langkah ini, namun mereka merasa terpaksa mengikuti arah yang sama dengan kebijakan yang diterapkan di Kanada.
Namun, Rafael juga menyampaikan pandangannya bahwa kebijakan Publisher Rights sulit untuk mencapai tujuannya. Ia menyoroti bahwa konten berita hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total pendapatan perusahaan Facebook. Rafael juga menjelaskan bahwa Facebook telah secara konsisten terlibat dalam dialog dengan pemerintah dalam rangka menyusun regulasi ini.
Meta, melalui Rafael, mengajukan permohonan kepada Sekretariat Negara untuk mempertimbangkan ulang rencana regulasi yang ada. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak terlibat dalam masalah ini.
















