Google Didenda Rp 25,9 Triliun Karena Curi Teknologi Startup
Google Didenda Rp 25,9 Triliun Karena Curi Teknologi Startup. Google sekali lagi berurusan dengan masalah hukum karena dituduh mencuri paten teknologi dari startup bernama ‘Singular Computing’. Gugatan ini muncul setelah Google sebelumnya menghadapi tuntutan terkait pelanggaran aturan anti-monopoli. Kasus ini kini mengancam Google dengan denda sebesar US$ 1,67 miliar atau sekitar Rp 25,9 triliun, yang jauh lebih rendah dari tuntutan awal sebesar US$ 7 miliar.
Advokat dari Singular Computing, Kerry Timbers, menyatakan bahwa Google diduga mencuri teknologi yang dikembangkan oleh pendiri startup, Joseph Bates. Pola kerja yang disebutkan melibatkan beberapa pertemuan antara Bates dan pihak Google untuk membahas ide-ide terkait pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Bates mengklaim bahwa inovasi pemrosesan komputernya dibagikan kepada Google antara tahun 2010-2014. Namun, alih daripada membayar lisensi untuk mengembangkan teknologi tersebut, Google diduga meniru teknologi tersebut, yang kemudian digunakan untuk mengembangkan chip Tensor milik Google. Chip ini mendukung berbagai fitur AI di layanan Google, seperti Search, Gmail, dan Translate.
Dalam email internal yang diungkapkan, Chief Scientist Google, Jeff Dean, menyatakan bahwa ide Bates sangat sesuai untuk mengembangkan teknologi AI Google. Pengacara Singular Computing menekankan pentingnya menghormati kepemilikan intelektual orang lain dan menghindari pengambilan tanpa izin.
Di sisi lain, pengacara Google, Robert Van Nest, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa chip yang dikembangkan oleh Google dirancang secara mandiri oleh tim internal, dan tim tersebut tidak pernah bertemu dengan Bates. Van Nest menegaskan perbedaan mendasar antara chip Google dan deskripsi paten yang diajukan oleh Singular Computing. Keseluruhan kasus ini mencerminkan kompleksitas dalam penegakan hak kekayaan intelektual di tengah persaingan ketat di industri teknologi.
















