Google Membayar Penerbit Berita di Jerman: Kebijakan Publisher Rights Menyebar ke Seluruh Dunia
Berbagai negara mengambil langkah-langkah untuk memastikan platform digital seperti Google dan Facebook membayar penerbit berita atas konten yang mereka distribusikan. Salah satu contohnya adalah Jerman, yang berhasil membuat Google membayar perusahaan media senilai 3,2 juta euro atau sekitar Rp 53 miliar setiap tahun. Kesepakatan ini telah dicapai antara Google dan Corint Media, sebuah organisasi yang mewakili beberapa perusahaan media internasional di Jerman, termasuk Sat.1, ProSieben, RTL, Axel Springer, dan CNBC.
Corint Media awalnya meminta pembayaran sebesar 420 juta euro, namun mereka setuju dengan penawaran yang diberikan oleh Google. Pembayaran ini dilakukan satu kali oleh Google sesuai dengan undang-undang hak cipta tambahan pers yang diperkenalkan pada tahun 2021. Namun, pembayaran ini masih menunggu keputusan kantor paten Jerman (DPMA).
Aturan Publisher Rights mengharuskan platform internet besar untuk membayar penerbit berita atas konten yang mereka distribusikan. Langkah serupa telah diambil oleh negara-negara lain, termasuk Australia yang mengimplementasikan ‘News Media Bargaining Code’ pada tahun 2021. Aturan ini bertujuan untuk mendukung jurnalisme demi kepentingan publik dan memastikan bahwa perusahaan media mendapatkan kompensasi yang adil dari platform digital. Meskipun prosesnya rumit dan melibatkan negosiasi yang panjang, aturan ini diharapkan dapat segera diterapkan di Indonesia juga.
















