Hacker Berikan Waktu 3 Hari Untuk KPU, Bagaimana?
Hacker Berikan Waktu 3 Hari Untuk KPU, Bagaimana? Kementerian Kominfo telah memberikan respons terhadap informasi tentang kebocoran data Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak kementerian telah mengirimkan surat kepada KPU terkait isu tersebut. “Jadi kami melaporkan sejak tadi malam setelah kami mengetahuinya dari media sosial. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami langsung meminta klarifikasi dan sudah mengirimkan surat melalui email kepada KPU. Kami memberikan waktu 3 hari untuk merespons, dan sekarang kami menunggu,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Sebagaimana dari akun YouTube Komisi I DPR pada Rabu (29/11/2023).
Semuel menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal, termasuk mengumpulkan data yang tersedia di domain publik sejak berita tentang kebocoran tersebut mulai beredar. Ketika anggota Komisi I bertanya apakah format datanya serupa dengan yang di KPU, Semuel mengkonfirmasi hal tersebut. Meskipun begitu, ia tidak dapat memastikan asal data tersebut, menyatakan bahwa data tersebut bisa berasal dari berbagai sumber.
“Data tersebut mungkin berasal dari berbagai sumber, serupa dengan data kependudukan, hanya saja dalam format yang berbeda,” ungkapnya.
Ia juga tidak dapat memastikan apakah sistem KPU memiliki kerentanan, karena hingga saat ini belum dapat melakukan penelusuran mendalam.
“Kami menantikan jawaban. Evaluasi lebih lanjut menjadi tugas kepolisian dan BSSN,” ujarnya.
Sebelumnya, lembaga riset keamanan siber Cissrec melaporkan bahwa KPU menjadi target serangan siber, di mana lebih dari 200 juta data terjual dengan harga US$74 ribu atau sekitar Rp 1,2 miliar.
Akun yang menyebarkan nama Jimbo melalui darkweb Breachforums. Jimbo juga membagikan 500 ribu contoh yang telah ia posting melalui situs tersebut.
Data yang kabarnya berhasil didapatkan mulai dari NIK, No. KK, nomor ktp (berisi nomor passport untuk pemilih yang berada di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kodefikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodefikasi TPS.
















