Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditahan Karena Korupsi Timah
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditahan Karena Korupsi Timah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta pada hari Rabu.
Menurut Kuntadi, penyidik telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk menetapkan status tersangka kepada Harvey Moeis, yang dianggap sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Sebelumnya, Harvey Moeis telah diperiksa sebagai saksi bersama lima orang lainnya. Namun, setelah pemeriksaan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
Harvey Moeis kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Kuntadi menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis sebagai tersangka adalah menghubungi Direktur Utama PT Timah, MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, disepakati bahwa kegiatan tersebut akan dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey Moeis kemudian menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Menurut Kuntadi, Harvey Moeis meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan mereka yang kemudian diberikan kepadanya melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh tersangka HLN.
Harvey Moeis diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tindak pidana korupsi, serta menegaskan bahwa siapa pun, termasuk mereka yang memiliki hubungan dengan perusahaan besar, akan dihadapkan pada hukum jika terbukti melakukan tindak pidana. Semoga langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak, dan memberikan pesan kuat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi dalam segala bentuknya.
















