Hidup Buruh Semakin Sengsara: Potongan Gaji untuk TAPERA
Hidup Buruh Semakin Sengsara: Potongan Gaji untuk TAPERA. Pada 28 Mei 2024, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, langkah ini tidak diterima dengan baik oleh kalangan buruh, yang merasa bahwa aturan baru ini akan semakin memperburuk kondisi mereka.
Dalam aturan terbaru tersebut, besaran simpanan yang harus disetorkan oleh peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau penghasilan untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri. Pasal 15 ayat 2 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan peserta pekerja mandiri akan menanggungnya sendiri sesuai dengan ayat 3.
Reaksi terhadap Aturan Baru
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, menegaskan bahwa buruh menolak aturan ini. Dia menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan dari pihak buruh dalam pembuatan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Mirah menyatakan kekecewaannya karena gaji buruh sudah terasa berat dengan adanya potongan untuk program pemerintah lainnya, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Potongan untuk Tapera, menurutnya, hanya akan semakin memperberat beban buruh, tanpa memberikan jaminan rumah yang cepat.
Sama halnya, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) juga menyatakan ketidaksenangannya terhadap aturan baru ini. Ketua Umum Konfederasi KASBI, Sunarno, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah diajak dialog oleh pemerintah dalam pembahasan aturan ini. Dia menegaskan bahwa potongan untuk Tapera hanya akan menambah beban finansial bagi buruh, tanpa memberikan jaminan yang pasti terkait kepemilikan rumah.
Kesimpulan
Perubahan aturan Tapera dengan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 telah menimbulkan kontroversi dan protes dari kalangan buruh. Mereka merasa bahwa potongan gaji untuk Tapera hanya akan memperberat kondisi keuangan mereka, tanpa memberikan manfaat yang nyata. Keputusan pemerintah untuk mengubah besaran simpanan Tapera menjadi sorotan, karena dianggap tidak melibatkan pihak buruh dalam proses pembuatan kebijakan.
















