Kominfo Tidak Buat Regulasi Ketat untuk AI, Cukup Surat Edaran
Kominfo Tidak Buat Regulasi Ketat untuk AI, Cukup Surat Edaran. Budi Arie memilih untuk tidak menerapkan regulasi yang ketat terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Serta, hanya mengeluarkan surat edaran sebagai langkah pengaturan. Meskipun keberadaan layanan populer seperti ChatGPT pada tahun 2022 telah memicu perbincangan global tentang penerapan AI, Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk tidak memberlakukan aturan yang ketat terkait hal tersebut.
Dalam hal ini, wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan mereka tidak ingin membatasi inovasi. Pemerintah ingin merespons AI dengan memaksimalkan manfaatnya dan meminimalkan risikonya.
“Kita mungkin nggak akan membuat regulasi yang strict. Kenapa? karena kita nggak ingin membatasi inovasi,” ujar Nezar saat Media Gathering Kominfo di Jakarta, Jumat malam (24/11/2023).
“Itu yang menjadi sikap kita soal AI ini,” tegasnya.
Untuk itu, Kominfo akan membuat Surat Edaran (SE) yang bisa digunakan sebagai panduan penggunaan AI di Indonesia. Ini bisa berguna bagi para pengembang, pengguna, dan stakeholder yang terlibat. Dengan SE ini, diharapkan para pelaku memiliki norma-norma yang dapat diperhatikan dalam pengembangan AI di Indonesia.
“Nah ini nantinya akan berbentuk surat edaran belum Permen (Peraturan Menteri) dalam bentuk peraturan yang interaktif, tapi baru yang normatif,” jelasnya.
Selanjutnya, Pembahasan panduan penggunaan AI ini pada Senin (27/11) depan. Kominfo akan mengundang sejumlah stakeholder terkait, akademisi, periset, kementerian terkait, petugas layanan kesehatan, dan banyak lainnya.
Menurut Nezar, SE merupakan satu langkah awal yang ke depannya akan naik lagi ke dalam peraturan-peraturan lain, seiring perkembangan bagaimana penerapan AI di Indonesia.
“Drafnya sudah kita siapkan berdasarkan diskusi dan menyerap dari tren global yang muncul, serta kondisi nasional yang ada. Kita coba olah, kita ambil saripatinya, kita dialog dengan banyak pihak,” kata Nezar.
“Kita akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder dan nantinya akan kita keluarkan segera mudah-mudahan awal Desember kita sudah punya Surat Edaran panduan penggunaan AI. ” pungkasnya.
Pemerintah Tak Ingin Batasi Inovasi
Keputusan Kominfo untuk tidak membuat regulasi yang ketat untuk AI merupakan langkah yang tepat. Hal ini karena AI merupakan teknologi yang masih berkembang pesat, sehingga diperlukan fleksibilitas dalam pengaturannya.
Regulasi yang ketat dapat menghambat inovasi dan pengembangan AI di Indonesia. AI memiliki potensi untuk memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, seperti meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas hidup. Namun, AI juga memiliki risiko, seperti bias, diskriminasi, dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki panduan penggunaan AI yang jelas dan komprehensif.
Panduan Penggunaan AI
Kominfo membuat panduan penggunaan AI yang akan mencakup hal-hal berikut:
- Prinsip-prinsip dasar penggunaan AI, seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
- Kebijakan-kebijakan spesifik untuk penggunaan AI di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan keuangan.
- Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab.
Panduan penggunaan AI yang baik akan membantu memastikan bahwa AI digunakan secara bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat.
















