KPPU Menyelidiki 44 Perusahaan Pinjaman Online
KPPU Menyelidiki 44 Perusahaan Pinjaman Online. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan dugaan pelanggaran regulasi anti-monopoli oleh 44 perusahaan fintech peer-to-peer lending. Mereka diduga melakukan kesepakatan harga di platform peminjaman online.
Menurut pernyataan KPPU, kasus kartel peminjaman online ini telah naik dari tahap penyelidikan awal ke tahap penyelidikan formal. 44 Perusahaan Terlibat dalam Pelanggaran Hukum Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. KPPU berencana memanggil terlapor, saksi, dan ahli untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran. Hasil penyelidikan awal KPPU menunjukkan bahwa AFPI mengeluarkan pedoman suku bunga maksimum 0,8 persen per hari. Sebelumnya, pada tahun 2021, batasan ini adalah 0,4 persen per hari. Berdasarkan data dari lima penyedia p2p lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan, KPPU mengumpulkan bukti pelanggaran hukum anti-monopoli.
KPPU juga menemukan bahwa regulasi AFPI terkait penetapan suku bunga bertujuan melindungi konsumen dari praktik pemberian pinjaman yang tidak wajar atau predatory lending.
Selama penyelidikan 60 hari, KPPU berusaha membuktikan bahwa platform peminjaman online yang menerapkan suku bunga serupa merupakan hasil kesepakatan antarpenyedia layanan tersebut. Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi di Kedeputian Penegakan Hukum KPPU, menjelaskan bahwa dalam pasar yang kompetitif, setiap pelaku usaha p2p lending seharusnya menetapkan suku bunga lebih rendah dari pesaingnya dan memberikan opsi fasilitas dan tarif suku bunga kepada konsumen.
















