KPU Bersiap Hadapi Gugatan Pemilu di MK
KPU Bersiap Hadapi Gugatan Pemilu di MK. Mochamad Afifuddin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan bahwa KPU tengah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam konfirmasinya di Jakarta pada hari Minggu, Afifuddin mengungkapkan bahwa pihak KPU sedang mengonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum di seluruh Indonesia guna menghadapi sengketa yang mungkin timbul di MK.
Persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut dilakukan mulai dari hari itu juga hingga Selasa, 26 Maret. Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan jawaban serta bukti-bukti yang diperlukan untuk menjawab gugatan yang berkaitan dengan pilpres, pileg, maupun pemilihan DPD. Keyakinan pun disampaikannya bahwa persiapan yang dilakukan oleh KPU akan mampu membuktikan semua gugatan pelanggaran pemilu di MK.
Pada Kamis, 21 Maret, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPilpres) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa proses penyampaian permohonan oleh pemohon akan menggunakan dua hari. Selanjutnya, satu hari berikutnya akan digunakan untuk mendengarkan keterangan dan jawaban dari pihak termohon, termasuk KPU, Bawaslu, dan pihak terkait. Proses selanjutnya akan melibatkan waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor laporan, sebelum dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan putusan.
Selain PHPilpres, MK juga telah menerima Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 (PHPileg). Salah satu gugatan tersebut diajukan oleh Nurmiati La Abusaleh dari Partai Amanat Nasional (PAN), berkaitan dengan hasil pemilu anggota legislatif Maluku Dapil Maluku Tengah 3. Meskipun, berbeda dengan PHPilpres, masa penyelesaian PHPileg adalah paling lama 30 hari sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
















