KPU Mendapat Teguran, Kominfo Ambil Langkah Tegas
KPU Mendapat Teguran, Kominfo Ambil Langkah Tegas. Kisruh terjadi di kancah politik Indonesia menyusul dugaan kebocoran data pemilih yang tersimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). CISSREC, lembaga Keamanan Siber Indonesia, menyebutkan bahwa sebanyak 204 juta data Daftar Pemilih Tetap (DPT) mengalami kebocoran. Dalam respons cepat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah serius.
Pada Selasa (28/11), Kominfo mengirim surat permintaan klarifikasi kepada KPU. Isinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Permintaannya agar KPU memberikan penjelasan terinci terkait insiden kebocoran data.
“Dengan bersamaan, kami juga melakukan pengumpulan data dan informasi untuk mendukung upaya penanganan dugaan kebocoran data.” Demikian pernyataan resmi ke CNBC Indonesia pada Rabu (29/11/2023).
Pentingnya menjaga keamanan data pribadi juga ada dalam pernyataan resmi tersebut. Dalam pengolahan data pribadi, pemegang dan pengelola data wajib menjaga keamanan data sehingga tidak dapat terakses oleh pihak yang tidak berhak, sejalan dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain menyoroti tanggung jawab KPU, Kominfo juga mengingatkan tentang larangan akses ilegal terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik sesuai dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan ini juga dijelaskan dalam UU ITE, yang mengatur bahwa mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melanggar hukum adalah tindakan yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tak hanya menekankan pada KPU, Kominfo juga memberikan imbauan kepada semua penyedia platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik di sektor publik maupun privat, agar meningkatkan keamanan siber dan perlindungan data pribadi pengguna. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa yang akan datang.
















