Di zaman di mana teknologi semakin maju, hampir semua aspek kehidupan kita menjadi serba digital. Termasuk dokumen-dokumen penting yang dahulu hanya ada dalam bentuk fisik, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang kini dapat diterbitkan dalam versi digital.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menggenjot digitalisasi KTP, dengan target tahun ini ada 50 juta warga Indonesia yang akan memiliki Kartu Identitas Penduduk versi elektronik.
Proses pembuatan KTP digital semakin mudah berkat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini dapat diunduh melalui perangkat Android, meskipun pengguna iOS masih harus bersabar karena belum tersedia.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital menggunakan Aplikasi IKD:
- Unduh Aplikasi IKD: Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
- Isi Data Diri: Isilah data diri Anda seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
- Verifikasi Data: Klik tombol ‘verifikasi data’ untuk melanjutkan.
- Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi wajah Anda sesuai petunjuk dalam aplikasi.
- Pendaftaran di HP: Setelah pendaftaran di HP selesai, Anda harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Di sana, Anda akan melakukan pemindaian (scan) kode QR yang akan digunakan untuk aktivasi KTP digital.
- Aktivasi Melalui Email: Periksa email yang Anda daftarkan sebelumnya untuk mendapatkan 6 digit PIN yang diperlukan untuk aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
- Aktivasi KTP Digital: Klik ‘aktivasi’ dalam aplikasi dan masukkan kode aktivasi atau PIN yang telah Anda terima bersama kode captcha yang diberikan.
- Akses KTP Digital: Setelah berhasil mengaktivasi KTP digital, Anda dapat masuk ke aplikasi IKD dengan menggunakan PIN yang telah diaktivasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, KTP digital Anda akan berhasil dibuat. Ini adalah langkah positif dalam memasuki era digital yang semakin maju, di mana identitas kita dapat diakses dengan lebih mudah dan aman. Selain itu, KTP digital juga dapat membantu mengurangi birokrasi dan kemacetan di kantor pelayanan publik. Dengan demikian, kita dapat merasakan manfaat dari teknologi yang semakin canggih dalam kehidupan sehari-hari kita.
















