Menguatkan Industri Dalam Negeri: Strategi Impor Elektronik
Menguatkan Industri Dalam Negeri: Strategi Impor Elektronik. Ekonom dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Fahmi Wibawa, menyatakan bahwa aturan terbaru terkait impor elektronik, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024, memiliki potensi besar untuk memperkuat industri dalam negeri.
Menurutnya, kebijakan baru yang mengatur prosedur penerbitan pertimbangan teknis untuk impor produk elektronik secara langsung akan melindungi perkembangan industri dalam negeri, memastikan pertumbuhannya, dan menghindarkannya dari deindustrialisasi.
“Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri terlambat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. Ini akan membuka peluang bagi produk elektronik lokal untuk menawarkan produk berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang ini oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai pilihan utama di dalam negeri,” ujar Fahmi di Jakarta pada hari Sabtu.
Fahmi menekankan bahwa peluang ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri elektronik dalam negeri karena sektor ini memiliki nilai ekonomi yang cukup besar. Data statistik menunjukkan bahwa sektor industri komputer, barang elektronik, dan optik memberikan kontribusi sebesar Rp 68,513 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berdasarkan Harga Berlaku (ADHB).
Menurutnya, regulasi ini diharapkan akan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang ditargetkan mencapai pertumbuhan sebesar 5,80 persen tahun ini, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang diperkirakan sebesar 5,02 persen.
“Indonesia saat ini tengah menggalakkan hilirisasi, yang sejalan dengan upaya mengendalikan impor agar nilai tambah komoditas dihasilkan lebih banyak dari sektor industri nasional daripada dari luar negeri,” katanya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa aturan yang mengatur impor elektronik ini juga dapat meningkatkan minat investor asing untuk melakukan ekspansi bisnis ke Indonesia.
“Ini pada akhirnya akan menciptakan lingkungan kondusif bagi perkembangan sektor industri dalam negeri. Selama daya beli masyarakat Indonesia tetap kuat, investor akan tertarik untuk berinvestasi di sektor industri,” tambahnya.
















