Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, menjelaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk langsung memblokir layanan pinjaman online (pinjol) seperti AdaKami tanpa permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Budi juga menyoroti keterkaitan yang signifikan antara pinjol ilegal dan judi online, di mana banyak pelaku judi online menggunakan pinjol untuk mendanai aktivitas mereka. Meskipun pemerintah berkomitmen untuk membersihkan layanan pinjol ilegal dan aktivitas perjudian ilegal, tindakan akan diambil berdasarkan arahan dari OJK yang bertanggung jawab atas pengawasan industri keuangan. Hal ini menegaskan pentingnya pengaturan yang ketat dalam industri pinjol untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
















