Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memberikan dukungan penuh terhadap penertiban terhadap pelanggaran pendaftaran registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia. Dalam keterangan tertulis pada hari Selasa, Budi Arie menyatakan bahwa Kemkominfo mendukung langkah yang diambil oleh aparat hukum untuk menertibkan registrasi IMEI sesuai tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Budi Arie juga menyampaikan bahwa saat ini Kepolisian telah mengambil langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam registrasi IMEI. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah menonaktifkan ponsel terkait kasus pelanggaran aturan IMEI yang melibatkan pegawai di Kementerian Perindustrian.
Kasus tersebut melibatkan enam pelaku kejahatan siber yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Para pelaku secara ilegal mengunggah nomor IMEI ke Centralized Equipment Identity Registration (CEIR), mesin pendaftaran IMEI yang dikelola oleh Kemenkominfo, Kemenperin, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta operator seluler.
Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2022 dan dilaporkan secara resmi oleh Kemenperin pada Februari 2023. Enam pelaku yang ditangkap termasuk pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk dengan inisial P, D, E, P, dan semuanya merupakan pelaku swasta. Selain itu, polisi juga telah mengamankan oknum ASN berinisial F di Kemenperin dan oknum ASN berinisial A di Ditjen Bea dan Cukai.
Untuk membantu masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal yang telah diblokir, Direktorat Tindak Pindana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendirikan posko khusus. Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam menangani kasus ini dan memberikan fasilitasi kepada korban.
Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan registrasi IMEI sejak tahun 2020 untuk mempermudah pengamanan terhadap ponsel yang beredar di negara ini, baik ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Aturan ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri dan menjaga keamanan data dan informasi pengguna di era digital yang semakin kompleks ini. Dengan tindakan tegas melawan pelanggaran registrasi IMEI, pemerintah berupaya untuk menjaga keamanan dan integritas perangkat teknologi dalam negeri.
















