Meta, sebelumnya dikenal sebagai Facebook, telah mengambil tindakan tegas dalam menghadapi kemungkinan penerapan aturan Publisher Rights di Indonesia. Aturan ini meminta platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar perusahaan berita atas konten yang mereka tampilkan. Menurut Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Meta akan melakukan langkah drastis dengan memblokir konten berita jika pemerintah Indonesia benar-benar menerapkan aturan ini.
Keputusan ini terkait dengan pengalaman serupa di Kanada, di mana Meta juga memutuskan untuk membatasi konten berita setelah pemerintah Kanada menerapkan aturan serupa. Aturan Publisher Rights ini bertujuan untuk memastikan pembayaran kepada perusahaan berita atas konten yang dihadirkan di platform digital. Namun, Rafael menjelaskan bahwa pembatasan semacam itu bisa berdampak negatif pada akses informasi bagi pengguna.
Rafael juga menyoroti bahwa implementasi aturan Publisher Rights tidak semudah yang terlihat. Terutama bagi Meta, konten berita hanya menyumbang sekitar 3 persen dari total pendapatan perusahaan. Dengan demikian, Meta berupaya untuk berdialog dengan pemerintah Indonesia dalam rangka memahami dampak lebih lanjut dari regulasi ini.
Sementara itu, Meta mendorong agar aturan Publisher Rights lebih diperhitungkan secara menyeluruh. Rafael berkomitmen untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak dan bahkan meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan ulang rencana regulasi yang ada.
Sikap tegas Meta ini mencerminkan keprihatinan perusahaan teknologi besar terhadap dampak potensial dari aturan semacam ini terhadap bisnis dan pengalaman pengguna.
















