MK Bersiap Bacakan Putusan Kasus PHPU Pilpres 2024
MK Bersiap Bacakan Putusan Kasus PHPU Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) mempersiapkan diri untuk menggelar sidang pembacaan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi mendatang.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan melalui laman resmi MK di Jakarta, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara serentak pada hari yang sama.
“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” ujarnya.
Fajar juga menyampaikan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang, termasuk kuota bagi pihak-pihak utama yang akan hadir. Sebagian besar pihak telah memberikan konfirmasi kehadiran, termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai pihak utama.
MK dan kepolisian bekerja sama untuk meningkatkan keamanan, baik untuk massa maupun hakim yang akan menyidangkan.
“Ada lapisan-lapisan pengamanan, mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” jelasnya.
Fajar berharap sidang pembacaan putusan ini dapat berjalan lancar dan mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
“Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” ungkapnya.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 serta memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April, sementara kesimpulan sidang diajukan oleh para pihak pada tanggal 16 April. Sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut.
















