Nasib UU Migas RI: Tersendat di Keterpurukan Selama 12 Tahun
Nasib UU Migas RI: Tersendat di Keterpurukan Selama 12 Tahun. Pembahasan undang-undang yang mengatur sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Migas), telah mengalami kebuntuan selama 12 tahun terakhir. Praktisi Migas, Andang Bachtiar, menyebut kebijakan dalam UU Migas telah menjadi ‘compang-camping’, menyulitkan masuknya investasi ke sektor tersebut.
Andang Bachtiar mengemukakan bahwa kesulitan mendapatkan investasi dalam sektor Migas di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kebijakan yang belum direvisi oleh pemerintah. “Undang-undang Migas kita sudah compang-camping sejak 12 tahun yang lalu. Banyak sekali pasal-pasalnya yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dan sampai sekarang otoritas oil and gas Indonesia yang namanya SKK Migas pun itu hanya berdasarkan pada Peraturan Presiden,” ungkapnya dalam program Energy Corner di CNBC Indonesia.
Proses revisi UU Migas, yang dijanjikan pada setiap pemilihan umum, belum kunjung terselesaikan dalam tiga pemilu terakhir, bahkan di bawah dua periode kepemimpinan presiden Jokowi. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia.
Menurut Andang, lemahnya dasar hukum sektor Migas di Indonesia merupakan dampak dari keterlambatan revisi UU Migas. Untuk menyelesaikan masalah ini, DPR RI perlu mendorong pembahasan RUU Migas agar segera dituntaskan. Selama ini, hukum yang digunakan sebagai dasar hanya berbasis Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah bersedia bekerja sama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Komisi VII DPR untuk membahas revisi UU Migas. Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai lembaga definitif pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Meskipun proses revisi UU Migas masih dalam tahap pembahasan, langkah konkret perlu segera diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor Migas di Indonesia. Hanya dengan kepastian hukum yang jelas, Indonesia dapat menarik investasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan sektor Migas dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara.
















