OJK Atur Ulang Penagihan Utang Pinjol! Ancaman Sanksi Berat!
OJK Atur Ulang Penagihan Utang Pinjol! Ancaman Sanksi Berat! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mengatur secara ketat tata cara penagihan utang pinjol oleh platform dan debt collector. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa perusahaan fintech bertanggung jawab untuk memastikan proses penagihan mematuhi etika yang telah ada.
“Dalam penagihan, penyelenggara harus memastikan tenaga penagihan mematuhi etika penagihan,” ujarnya.
OJK menetapkan larangan penggunaan ancaman, intimidasi, dan unsur negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan. Lebih lanjut, ada aturan waktu penagihan, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat, tidak berlangsung 24 jam.
“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” tegas Agusman.
Penyelenggara juga harus memastikan tanggung jawab terhadap semua proses penagihan, termasuk debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara. Agusman menegaskan bahwa dalam kasus-kasus serius seperti bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab.
Berikut adalah beberapa ketentuan cara dan larangan penagihan utang pinjol berdasarkan Surat Edaran OJK No. 19/2023:
Cara Penagihan Utang Pinjol:
- Penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain.
- Pemberitahuan tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum masa jatuh tempo.
- Memberikan surat peringatan setelah jatuh tempo.
- Penagihan secara langsung atau tidak langsung (desk collection dan field collection).
- Tenaga penagihan harus terlatih tentang tugas dan etika penagihan.
- Pihak lain yang bekerja sama harus memiliki sumber daya manusia yang tersertifikasi.
- Identitas setiap tenaga penagihan harus tercatat.
Etika Penagihan Lapangan:
- Penggunaan kartu identitas resmi lengkap dengan foto diri.
- Larangan penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan.
- Hindari tekanan fisik atau verbal.
- Larangan intimidasi atau merendahkan SARA baik di dunia fisik maupun maya.
- Penagihan tidak diperkenankan kepada pihak peminjam.
- Hindari penggunaan kata atau tindakan yang mengganggu.
- Hanya dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili peminjam.
- Waktu penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00-20.00.
Dalam hal ini, dengan penerapan aturan baru, OJK bertujuan untuk menjaga etika dan melindungi debitur dari praktek penagihan yang tidak etis. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
















